Downloads provided by UsageCounts
June 1, 2019 Hakikat Penguasaan Negara atas Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara suryaningsi Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang dikenal sebagai pasal ideologi dan politik ekonomi Indonesia, karena di dalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ; dan bumi dan air dak kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah mengenai hak penguasaan negara. Ketentuan yang telah dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, sama persis dengan apa yang telah dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan (3) UUDS 1950. Konsep penguasaan negara menururt beberapa tokoh, diantara yaitu: Menururt Van Vollenhoven, bahwa negara sebagai organisasi tertinggi dari bangsa yang diberi kekuasaan untuk mengatur segala-galanya dan negara berdasarkan kedudukannya memiliki kewenangan untuk peraturan hukum. Dalam hal ini kekuasaan negara selalu dihubungkan dengan teori kedaulatan16. Menurury J.J. Rousseau, bahwa kekuasaan negara sebagai suatu badan atau organisasi rakyat bersumber dari hasil perjanjian masyarakat (Contract Social) yang esensinya merupakan suatu bentuk kesatuan yang membela dan melindungi kekuasaan bersama, kekuasaan pribadi dan milik setiap individu. 17Dalam hal ini pada hakikatnya kekuasaan bukan kedaulatan, namun kekuasaan negara itu juga bukanlah kekuasaan tanpa batas, sebab ada beberapa ketentuan hukum yang mengikat dirinya seperti hukum alam dan hukum Tuhan sera hukum yang umum pada semua bangsa yang dinamakan Hubungan penguasaan negara dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat akan mewujudkan kewajiban negara sebagai berikut: 1. Segala bentuk penafsiran bumi dan air serta hasil yang didapat kekayaan alam, harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; 2. Melindungi dan menjamin segala hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat; dan 3. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam. Beberapa rumusan pengertian makna dan subtansi dikuasai oleh negara sebagai dasar untuk mengkaji hak penguasaan negara antara lain yaitu: 1. Menururt Mohammad Hatta, merumuskan tentang pengertian dikuasai oleh negara adalah dikuasai oleh negara berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ordenemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada pembuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.19 Sementara menurut Muhammad Yamin merumuskan pengertian dikuasai oleh negara termasuk mengatur dan/atau menyelenggarakan terutama untuk memperbaiki dan mempertinggi produksi dengan mengutamakan koperasi.20 2. Menururt Panitia Keuangan dan perekonomian bentukan Badan Penyedik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Mohammad hatta merumuskan pengertian dikuasai oleh negara sebagai berikut:21 a) Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman keselamatan rakyat; b) Semakin besarnya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar, mestinya persertaan pemerintah; c) Tanah... Haruslah di bawah kekuasaan negara; dan d) Perusahaan tambang yang besar dijalankan sebagai usaha negara Preview
Batubara, Hakikat Negara, Mineral, Pengelolaan, Pengusahaan, Sumber Daya
Hakikat, Penguasaan Negara, Pengelolaan, Mineral, Batubara, Batubara, Hakikat Negara, Mineral, Pengelolaan, Pengusahaan, Sumber Daya, Batubara, Hakikat Negara, Mineral, Pengelolaan, Pengusahaan, Sumber Daya, Batubara, Hakikat, Mineral, Penguasaan Negara, Pengelolaan, Sumber Daya
Hakikat, Penguasaan Negara, Pengelolaan, Mineral, Batubara, Batubara, Hakikat Negara, Mineral, Pengelolaan, Pengusahaan, Sumber Daya, Batubara, Hakikat Negara, Mineral, Pengelolaan, Pengusahaan, Sumber Daya, Batubara, Hakikat, Mineral, Penguasaan Negara, Pengelolaan, Sumber Daya
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
| views | 49 | |
| downloads | 30 |

Views provided by UsageCounts
Downloads provided by UsageCounts