Powered by OpenAIRE graph
Found an issue? Give us feedback
image/svg+xml art designer at PLoS, modified by Wikipedia users Nina, Beao, JakobVoss, and AnonMoos Open Access logo, converted into svg, designed by PLoS. This version with transparent background. http://commons.wikimedia.org/wiki/File:Open_Access_logo_PLoS_white.svg art designer at PLoS, modified by Wikipedia users Nina, Beao, JakobVoss, and AnonMoos http://www.plos.org/ ZENODOarrow_drop_down
image/svg+xml art designer at PLoS, modified by Wikipedia users Nina, Beao, JakobVoss, and AnonMoos Open Access logo, converted into svg, designed by PLoS. This version with transparent background. http://commons.wikimedia.org/wiki/File:Open_Access_logo_PLoS_white.svg art designer at PLoS, modified by Wikipedia users Nina, Beao, JakobVoss, and AnonMoos http://www.plos.org/
ZENODO
Journal
Data sources: ZENODO
addClaim

EKSISTENSI SISTEM HUKUM CAMPURAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Authors: Alya Shobihah; Khairani Putri Dita; Opi Khodijah; Roni Rustandi;

EKSISTENSI SISTEM HUKUM CAMPURAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Abstract

Eksistensi sistem hukum campuran dalam sistem hukum Indonesia dapat dilihat dari adanya pengakuan dan integrasi berbagai sistem hukum tersebut baik secara konstitusional, yuridis, maupun sosiologis. Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan ruang bagi keberlakuan hukum agama dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara yuridis, integrasi tersebut tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan lembaga peradilan, seperti Peradilan Agama serta regulasi yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat dan hukum Islam. Secara sosiologis, keberadaan hukum adat dan hukum Islam tetap hidup dan dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat, sementara pengaruh common law masuk melalui perkembangan globalisasi, khususnya dalam bidang ekonomi dan bisnis.Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki karakteristik sistem hukum campuran (mixed legal system), yaitu perpaduan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat (civil law), serta pengaruh dari common law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi sistem hukum campuran dalam sistem hukum Indonesia serta memahami peran masing-masing sistem hukum dalam pembentukan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak hanya didominasi oleh civil law, tetapi juga diperkaya oleh hukum adat sebagai hukum asli bangsa dan hukum Islam sebagai living law dalam masyarakat. Selain itu, pengaruh common law juga terlihat dalam praktik hukum, khususnya di bidang ekonomi dan kontrak. Dengan demikian, sistem hukum campuran menjadi ciri khas yang memperkuat fleksibilitas dan adaptasi hukum Indonesia dalam menghadapi perkembangan zaman, sekaligus mencerminkan kemampuan sistem hukum nasional dalam mengakomodasi keberagaman nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat

Powered by OpenAIRE graph
Found an issue? Give us feedback