
Kemajuan teknologi digital telah melahirkan model pekerjaan baru berbasis aplikasi, salah satunya adalah ojek online (ojol). Meskipun memberikan fleksibilitas dan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat, sistem ini menyisakan persoalan mendasar terkait status hukum pengemudinya. Artikel ini membahas ketidakjelasan hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi, yang selama ini dikategorikan sebagai "mitra", sehingga pengemudi tidak memperoleh perlindungan hukum layaknya pekerja formal. Dalam praktiknya, perusahaan tetap mengontrol aspek signifikan dalam operasional kerja, seperti tarif, insentif, dan pemutusan hubungan kerja sepihak, yang mencerminkan subordinasi seperti hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih adil dan berpihak kepada pengemudi, dengan mengatur status hukum yang jelas, perlindungan sosial minimum, mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan, serta partisipasi dalam kebijakan insentif. Penataan hukum yang responsif terhadap perkembangan ekonomi digital menjadi kunci mewujudkan keadilan dan keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi.
