
Penelitian ini membahas tindak pidana penyalahgunaan informasi elektronik dalam konteks penagihan utang melalui media sosial, sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini menyelidiki kerangka hukum dan implikasi penggunaan platform media sosial untuk penagihan utang, menganalisis ketentuan dan penegakan hukum. Studi ini menyoroti tantangan dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan informasi elektronik, termasuk pencemaran nama baik dan perundungan, serta mengevaluasi efektivitas upaya hukum yang disediakan oleh UU ITE. Melalui tinjauan kasus dan teks hukum, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang dampak penyalahgunaan informasi elektronik terhadap individu dan lanskap hukum secara luas, serta menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan praktik regulasi dan perlindungan hukum.
Informasi Elektronik, Penagihan Utang, Kerangka Hukum
Informasi Elektronik, Penagihan Utang, Kerangka Hukum
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
