
Penelitian ini mengkaji masa Jumud dan Taqlid dalam perkembangan hukum Islam, yang ditandai dengan stagnasi pemikiran hukum akibat ketergantungan pada mazhab dan berkurangnya praktik ijtihad. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengumpulkan dan menganalisis berbagai referensi yang relevan terkait dengan perkembangan penetapan hukum islam pada masa jumud dan taqlid Taqlid mengacu pada mengikuti pendapat ulama tanpa penelitian sendiri, sementara Jumud menggambarkan kebekuan pemikiran. Sejak abad ke-4 Hijriah, hukum Islam tidak lagi digali dari al-Qur'an dan Sunnah, melainkan mengikuti pendapat ulama terdahulu. Tertutupnya pintu ijtihad semakin memperburuk kondisi ini, meskipun beberapa ulama seperti Imam al-Syaukani berpendapat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka. Ulama seperti Ibn Hazm, al-Ghazali, dan Ibn Taimiyyah berusaha mengembangkan hukum Islam melalui metode ijtihad terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penyebab, dampak, dan kontribusi ulama dalam menjaga keberlanjutan ijtihad dalam menghadapi tantangan zaman.
religy
religy
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
