
Koperasi Simpan Pinjam diberi perlindungan hukum melalui suatu lembaga jaminan yang kuat dan dapat memberi suatu kepastian hukum. Demikian halnya dengan penerima pinjaman, berhak memperoleh perlindungan hukum dari adanya kesewenang-wenangan pemberi kredit. Salah satu bentuk penyaluran kredit oleh Koperasi Simpan Pinjam terdapat dalam kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 92/PDT.BTH/2022/PN.KRG. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Koperasi Serba Usaha Sabar Artha Santosa dalam Putusan Nomor 92/Pdt.Bth/2022/PN.Krg adalah Peminjam atau debitur telah melakukan tindakan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran angsuran atau setoran atas pinjaman sejak bulan November 2014 sampai dengan disusunnya dan diajukannya gugatan perdata. Pelawan tercatat melakukan setoran hanya 1 (satu) kali sebesar Rp.3.500.000. Selebihnya Pelawan tidak pernah melakukan setoran angsuran pinjaman dan telah berlangsung selama kurang lebih 99 bulan
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
