
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Landasan Hukum Tentang Praperadilan Berdasarkan Hukum di Indonesia dan praktik Praperadilan Berkaitan Dengan Fungsi Penyidik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis, dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praperadilan di Indonesia berdasarkan hukum memiliki landasan hukum yang terdiri dari KUHAP dan beberapa putusan MK. Praperadilan berfungsi sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana dan membatasi kekuasaan penyidik agar tidak sewenang-wenang. Praktik praperadilan terkait dengan fungsi penyidik sebagai alat kontrol terhadap penyidik dari penyalahgunaan wewenang dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pengawasan terhadap penyidikan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak sewenang-wenang. Tersangka berhak mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penggeledahan dan penahanan. Praperadilan juga mempertimbangkan kewenangan Penyidik KPK yang diatur dalam UU 30/2002. Kata Kunci : Landasan Hukum Praperadilan, Praktik Praperadilan, Fungsi Penyidik
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
