Downloads provided by UsageCounts
Kemajuan teknologi informasi khususnya internet akan semakin memperbesar kemungkinan timbulnya peristiwa-peristiwa yang merugikan konsumen; misalnya melalui metode pemasarn yang dikenal dengan istilah distance selling, mail order marketing dan e-marketing.Keberadaan Undang-undang Perlindungan Konsumen sangat bermanfaat bagi konsumen sebagai pihak yang sering dirugikan oleh produsen. Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tujuan: (1) untuk mengetahui aspek hukum perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan (2) untuk memahami dari bentuk upaya penyelesaian terkait dengan perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-UndangPerlindungan Konsumen dibentuk dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Pengertian perlindungan konsumen menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Upaya memberikan jaminan akan kepastian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukan oleh UUPK dan undang-undang lainnya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan perlindungan konsumen. Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai upaya pemerintah dalam menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut di atas dalam kaitannya dengan konsumen, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai kewajiban serta larangan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan. Peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen ada dua cara, yaitu pembinaan dan pengawasan.
Aspek hukum, pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999, Perlindungan konsumen
Aspek hukum, pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999, Perlindungan konsumen
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
| views | 91 | |
| downloads | 120 |

Views provided by UsageCounts
Downloads provided by UsageCounts