
Islam merupakan agama yang menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Honor killing merupakan fenomena yang banyak terjadi di beberapa negara, salah satunya di Pakistan. Oleh karena itu, tulisan ini mengkaji tentang praktik honor killing dalam perspektif maqashid syariah. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang terdiri dari buku, berita, dan jurnal yang relevan dengan penelitian ini. Temuan dalam penelitian ini menemukan bahwa pertama, masyarakat Pakistan menggunakan tradisi honor killing sebagai alat hukum bagi yang melanggar kehormatan keluarga. Kedua, berkembangnya praktik honor killing di Pakistan disebabkan karena tradisi budaya dan mengadaptasi dari hukum Qisas dan Diyat. Dalam perspektif maqashid syariah, praktik honor killing bertentangan dengan prinsip al-Dharuriyat al-Khamsah, yakni agama dan jiwa. Melalui prinsip dalam maqashid syariah, segala sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
