
Penelitian yang berjudul “ Tindakan Hukum Terhadap Narapidana Melakukan Kejahatandi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe” ini merupakan penelitian yuridis empiris. Penerapan sanksi hukum terhadap narapidana yang melakukan kejahatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe diatur dalam Pasal 69 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa dalam hal kejahatan yang dilakukan oleh narapidana terdapat unsur pidana maka harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Penerapan sanksi hukum terhadap narapidana yang melakukan kejahatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe masih terdapat kekurangan karena telah mengabaikan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Joncto Pasal 362 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
