
doi: 10.71250/rlr.v2i1.28
Penelitian ini mengulas relevansi teoritis kajian hukum perundang-undangan dalam pembentukan peraturan. Hasilnya menyimpulkan peran strategis kajian hukum dalam memastikan keadilan, perlindungan hukum, dan keberlanjutan sistem hukum negara. Selain itu, kajian hukum juga memastikan kebijakan pemerintah sesuai kepentingan rakyat, mengatasi masalah hukum, mengatur proses pembentukan hukum, dan menciptakan kepastian hukum serta stabilitas sosial. Tantangan dalam pembangunan hukum negara mencakup kompleksitas perubahan hukum, keterbatasan sumber daya, aksesibilitas hukum yang lebih baik, dan peran teknologi dalam kajian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan kerjasama antara akademisi, birokrat, dan profesi hukum untuk membentuk sistem hukum negara yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi warga negara.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
