
Terdapat pro dan kontra dalam hal eksistensi Komisi Yudisial sebagai lembaga negara. Keberadaan Komisi Yudisial yang bertujuan untuk menstabilkan kekuasaan kehakiman dengan menghadirkan lembaga pengawasan dalam proses peradilan menimbulkan beberapa polemik kewenangan diantaranya perbedaan pandangan mengenai teknis yudisial. Adapun rumusan masalah penulisan ini yaitu sejauhmana sinergitas komisi yudisial dan Mahkamah Agung, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta yang disertai penulusar bahan hukum primer maupun sekunder. Kesimpulan tulisan penulis yaitu Pelaksanaan pengawasan hakim yang ideal dan harmonis dapat diwujudkan dengan melalui pengawasan ekstrenal dari Komisi Yudisial dan juga harus dilaksanakan secara internal (Mahkamah Agung). Langkah ini tentunya harus didukung dengan pembenahan dari kedua instansi tersebut (Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial). Ego sektoral dari masing-masing lembaga perlu ditekan untuk mewujudkan tujuan pengawasan yang ideal. Mahkamah Agung wajib membuka diri untuk menemukan solusi bersama terkait mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
