
Dalam membangun hubungan antar negara atau bangsa perlu adanya aturan yang mengikat antar keduanya, yang dalam ilmu hukum disebut sebagai hukum internasional. Beberapa pakar menyebutkan bahwa hukum internasional yang dapat ditarik titik temu bahwa merupakan terdapat 3 (tiga) unsur dari batasan tersebut, yakni: pertama, terdapat prinsip (asas) hukum dan norma (kaidah) hukum, kedua, berfungsi untuk melandasi hubungan antara subyek-subyek Hukum Internasional dan mengatur persoalan-persoalan hukum publik yang bersifat lintas batas negara, dan ketiga, bersifat publik. Dengan demikian, keberadaan hukum Internasional memiliki peran vital dalam hubungan suatu negara maupun bangsa ( The Law Of Nation ) sehingga hubungan yang dibangun menjadi teratur.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
