Powered by OpenAIRE graph
Found an issue? Give us feedback
image/svg+xml art designer at PLoS, modified by Wikipedia users Nina, Beao, JakobVoss, and AnonMoos Open Access logo, converted into svg, designed by PLoS. This version with transparent background. http://commons.wikimedia.org/wiki/File:Open_Access_logo_PLoS_white.svg art designer at PLoS, modified by Wikipedia users Nina, Beao, JakobVoss, and AnonMoos http://www.plos.org/ Jurnal Ilmu Hukum Ta...arrow_drop_down
image/svg+xml art designer at PLoS, modified by Wikipedia users Nina, Beao, JakobVoss, and AnonMoos Open Access logo, converted into svg, designed by PLoS. This version with transparent background. http://commons.wikimedia.org/wiki/File:Open_Access_logo_PLoS_white.svg art designer at PLoS, modified by Wikipedia users Nina, Beao, JakobVoss, and AnonMoos http://www.plos.org/
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Article . 2022 . Peer-reviewed
License: CC BY SA
Data sources: Crossref
addClaim

LEGALITAS PENGGUNAAN KENDARAAN LISTRIK DI JALAN RAYA

Authors: Pratomo Beritno;

LEGALITAS PENGGUNAAN KENDARAAN LISTRIK DI JALAN RAYA

Abstract

Polusi udara semakin hari semakin bertambah yang mengakibatkan kwalitas udara semakin tidak baik untuk kehidupan umat manusia. Penyebab buruknya kwalitas udara salah satunya disebabkan oleh asap pembuangan dari kendaraan bermotor yang tidak ramah lingkungan seperti kendaraan dengan bahan bakar solar atau kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (fosil). Selain menyebabkan udara tercemar akibat dari proses pembakaran kendaraan bermotor, penggunaan bahan bakar fosil juga semakin berkurang karena terus menerus di ekplore untuk kepentingan kehidupan sehari-hari, dan harga dari bahan bakar fosil semakin meningkat tiap tahunnya seiring dengan inflasi yang terjadi dalam suatu negara. Salah satu solusi untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh penggunaan bahan bakar minyak, maka akhir-akhir ini sering kita temui kendaraan ramah lingkungan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak tetapi menggunakan baterai listrik sebagai pengganti dari bahan bakar minyak. Motor listrik memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan motor konvensional karena tidak menggunakan bahan bakar minyak. Dengan melihat keuntungan dari penggunaan motor listrik, maka sekarang banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan motor listrik sebagai alat transportasi yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Masalah muncul karena penggunaan motor listrik berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak yang sudah teruji dan diakui secara universal untuk tingkat keamanan penggunaan kendaraan tersebut. Berbeda halnya dengan kendaraan listrik. Oleh karena itu bagaimanakah regulasi, aturan yang harus dipenuhi oleh pengendara motor listrik agar memiliki legalitas dalam berkendara seperti surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan Surat Izin Berkendara agar pengendara motor listrik tidak melanggar aturan berlalu lintas. Legalitas penggunaan listrik dijalan raya hampir mirip dengan kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak untuk dapat bergerak atau menggerakan motor tersebut, sedangkan motor listrik tidak menggunakan bahan bakar minyak akan tetapi menggunakan tenaga listrik yang disimpan didalam baterai yang selanjutnya digunakan untuk menggerakan atau mengoperasikan motor listrik tersebut. untuk legalitas penggunaan listrik dijalan raya, maka pengguna motor listrik setidaknya harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM C, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain itu pengguna motor listrik juga harus memiliki surat tanda kendaraan bermotor sesuai dengan isi Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana dalam pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa semua kendaraan yang beroprasi di jalan wajib didaftarkan oleh pemiliknya. Selain itu untuk pengguna motor listrik yang tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM C dilarang menggunakan motor listrik dijalan raya.

  • BIP!
    Impact byBIP!
    selected citations
    These citations are derived from selected sources.
    This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically).
    0
    popularity
    This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network.
    Average
    influence
    This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically).
    Average
    impulse
    This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network.
    Average
Powered by OpenAIRE graph
Found an issue? Give us feedback
selected citations
These citations are derived from selected sources.
This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically).
BIP!Citations provided by BIP!
popularity
This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network.
BIP!Popularity provided by BIP!
influence
This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically).
BIP!Influence provided by BIP!
impulse
This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network.
BIP!Impulse provided by BIP!
0
Average
Average
Average
hybrid