
Tanah sebagai tempat hidup dan kehidupan serta kematian manusia. Setiap manusia membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal dan mencari kehidupan. Tanah dapat dikuasai secara individual atau bersama-sama dengan anggota masyarakat lainnya yang mempunyai satu ikatan bathin yang sama, untuk dimanfaatkan secara bersama-sama pula. Penguasaan dan pemanfaatan tanah secara komunal masih diakui dan dihormati keberadaannya atau yang lebih dikenal dengan Hak Ulayat. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalam pendekatan yuridis empiris yang bersumber dari data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data tambahan, dianalisa dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kampung Naga menguasai hak atas tanah secara pribadi dan komunal dan untuk menjamin kepastian hukum pemerintah menerbitkan hak atas tanah untuk masing-masing pemilik tanah, baik secara individual maupun secara komunal.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
