
Layanan transportasi online telah mengubah pola interaksi masyarakat dengan moda transportasi, membawa efisiensi serta integrasi digital melalui pemesanan berbasis aplikasi. Tiga aktor utama dalam layanan transportasi online: penyedia aplikasi, pengemudi, dan konsumen. Transportasi online seperti Gojek memfasilitasi mobilitas serta menawarkan berbagai fitur. Namun, kemudahan ini juga diiringi tantangan, termasuk permasalahan komunikasi antara pengemudi dan konsumen yang kadang bersifat tidak pantas. Penelitian ini menganalisis perlindungan konsumen dalam interaksi digital yang tidak pantas di layanan transportasi online, terutama dalam konteks pesan-pesan kasar yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi konsumen, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999. Dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengulas hak-hak konsumen yang dilindungi, seperti kenyamanan, keamanan, dan hak atas pengaduan.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
