
Belakangan ini, telah sering banyak terjadi tindak pidana terhadap harta kekayaan yang tentunya banyak menarik perhatian masyarakat di Indonesia diantaranya adalah Tindak Pidana Penadahan. Tujuan studi ini untuk mengkaji tindak pidana penadahan yang artinya perbuatan membeli, menyewa, menerima tukar, menggadai, menerima sebagai hadiah, membawa, menyimpan, barang yang patut diduga dari hasil kejahatan. Ini yang memudahkan para pelaku kejahatan lain untuk mudah menyalurkan barang hasil kejatannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Yuridis normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data sekunder dengan cara library reseach dan jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Analisa Penulis dalam Putusan No.824/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel. Tentang Tindak Pidana Penadahan pada Kendaraan Bermotor di anggap kurang tepat karena hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim masih dirasa meringankan terdakwa karena tidak sesuai dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP. Kesimpulan penelitian ini mengungkapkan regulasi hukum terkait tindak pidana penadahan di Indonesia, yang termasuk dalam perbuatan yang menyerang kepentingan orang lain terhadap harta benda atau kekayaan.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
