
Kasus pelanggaran hak cipta sketsa Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia merupakan contoh implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam melindungi karya intelektual. Sketsa karya Alm. Henk Ngantung digunakan tanpa izin sebagai logo Mall Grand Indonesia, yang kemudian digugat oleh ahli warisnya. Pengadilan memutuskan bahwa PT Grand Indonesia bersalah atas pelanggaran hak cipta dan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,00. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia, yang bersifat otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk fisik, cukup efektif. Namun, masalah seperti status hak cipta dalam hubungan dinas dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak cipta masih ada. Untuk menghindari kejadian serupa, perlu adanya edukasi lebih lanjut dan prosedur internal yang lebih ketat bagi pelaku usaha sebelum menggunakan karya cipta. Dengan ini, pelanggaran hak cipta dapat diminimalisir di masa mendatang.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
