
doi: 10.55292/fv07ty56
Penerapan diskresi dalam UU 30/2024 sangat prosedural dan mekanistis, terjadi kerancuan makna dan membingungkan, adanya persetujuan atasan, ada penolakan atas diskresi yang dikeluarkan, mencampuradukan wewenang dapat dibatalkan, pengujian dan lain sebagainya. Pejabat publik hingga saat ini masih terjadi kegamangan, takut mengambil kebijakan yang bersifat inovatif dikarenakan kerangka legal formal berupa peraturan perundang-undangan yang ada sering kali tidak selaras dengan kehendak untuk melakukan kebijakan inovasi. Tujuan penelitian menemukan 1) kriteria penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif dalam perspektif hukum administrasi negara, 2) tanggung jawab hukum pejabat publik dalam penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif, 3) konsep penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Peneliti menggunakan teori negara kesejahteraan, teori hukum pembangunan, teori kewenangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan. Metode interpretasi (a) sistematis, (b) gramatikal, dan (c) hermeneutika. Metode analisis yang digunakan metode deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan kriteria penerapan diskresi yang perlu menjadi perhatian pejabat publik adalah harus menyesuaikan kewenangan yang ada padanya, memperhatikan situasi misalnya keadaan mendesak/darurat/stagnasi, kemudian dikaitkan ketentuan yang menjadi dasar bertindak apakah memberikan pilihan atau tidak, sehingga apabila tindakan dilakukan dengan itikad baik, demi kepentingan umum dan kepastian hukum, maka diskresi keputusan pejabat publik sudah sesuai koridor hukum. Tanggung jawab hukum penerapan diskresi tidak dapat dibebankan kepada pejabat karena penerapan diskresi dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangan jabatan sesuai esensi dari wewenang diskresi, namun pejabat juga dapat dibebani tanggung jawab pribadi bila terjadi penyimpangan terhadap wewenang diskresi. Konsep penerapan diskresi terhadap pelayanan publik yang bersifat inovatif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan melakukan penafsiran kontemporer melalui paradigma fungsional dan paradigma struktural. Konsep ideal diskresi harus memiliki tujuan sasaran (doelmatigheid) dari pada legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid), sehingga tolak ukur atau dasar pengujian diskresi tidak dapat disandarkan pada tolak ukur hukum tertulis.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
