
doi: 10.55292/a2b1se52
Penunjukan penjabat kepala daerah di desain oleh pemerintah untuk mengatasi kekosongan jabatan kepala daerah akibat diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2024. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dampak putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 terhadap perluasan makna demokratis dalam pengisian penjabat kepala daerah yang dibatasi pada dua pokok permasalahan. Pertama, bagaimana bentuk perluasan makna demokratis dalam pengisian penjabat kepala daerah pasca Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021. Kedua, apa dampak perluasan makna demokratis dalam pengisian penjabat kepala daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa bentuk perluasan makna demokratis dalam pengisian penjabat kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dilakukan melalui penunjukan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan dampak perluasan makna demokratis dalam pengisian penjabat kepala daerah yaitu pembenahan peraturan pelaksana, pembatasan hak asasi manusia serta pemberian kewenangan penuh.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
