
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak pilih bagi penderita gangguan mental. Penghormatan dan pelindungan terhadap hak pilih penyandang disabilitas mental ditentukan oleh bagaimana kapasitas hukum dari penyandang disabilitas mental diakui, baik dalam aspek legal standing maupun legal agencyPenelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas mental memiliki hak untuk memilih sebagaimana sebagaimana yang tercantum dalam putusan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 serta diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 mempunyai hak memilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2019, sepanjang sebagai Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan tidak terganggu jiwa dan ingatannya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh proffesional bidang kesehatan jiwa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
