
Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menegaskan kompetensi dan kewenangan Peradilan Agama dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Namun adanya payung hukum tersebut belum diimbangi oleh keberadaan hakim yang tersertifikasi ekonomi syariah yang merata di pengadilan agama seluruh Indonesia. Muncul gagasan untuk membentuk pengadilan niaga syariah yang dikuatkan oleh tinjauan sosiologis-historis, tinjauan yuridis, dan tinjauan faktual mendukung dibentuknya Pengadilan Niaga Syariah. Terlebih lagi pembentukan pengadilan niaga syariah akan menyelesaikan sebagian permasalahan ekonomi syariah yang berupa kesenjangan kelembagaan peradilan umum dan peradilan agama, penguatan konsep one roof system antar peradilan, efisiensi penempatan hakim agama yang telah tersertifikasi, mewujudkan pengadilan di lingkungan peradilan agama yang memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah, serta juga menjalankan amanat Penjelasan Pasal I Angka 2 Pasal 3A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pengadilan Niaga Syariah, Ekonomi Syariah, Peradilan Agama, K, Law
Pengadilan Niaga Syariah, Ekonomi Syariah, Peradilan Agama, K, Law
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
