
Di Indonesia sumber utama hukum pidana terdapat dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan sumber dari hukum adat atau hukum rakyat yang masih hidup juga dapat dianggap sebagai sumber hukum dengan batasan-batasan tertentu. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganlisis: (1) Bagaimana penerapan sanksi pidana pada masyarakat adat dan (2) Bagaimana relevansi asas legalitas hukum pidana terhadap penetapan sanksi hukum adat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan penelitian ini diperoleh temuan atau kesimpulan bahwa; (1) Penerapan sanksi pada masyarakat hukum adat hingga saat ini banyak diakui oleh beberapa masyarakat, dan meyakini bahwa pengadilan adat merupakan sistem hukum yang hingga saat ini masih dipakai oleh beberpa kalangan masyarakat adat dan (2) Penetapan sanksi hukum pidana adat seringkali tidak sesuai dengan asas legalitas sesuai dengan prisnsip dan norma hukum pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan asas legalitas dalam penjatuhan sanksi pidana kepada masyarakat adat masih berpatokan pada hukum adat yang ada dalam masyarakat tersebut.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
