
Masalah dan konflik pertanahan semakin menjadi perhatian serius di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan keterbatasan lahan, tanah memiliki nilai yang sangat penting bagi berbagai pihak, termasuk individu, kelompok, pemerintah, dan perusahaan. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan secara tidak sah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku dalam perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan atau penguasaan tanah dam bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum terkait sengketa tanah dalam Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Pbm. Adapun untuk metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu bahwa sengketa kepemilikan tanah kerap menimbulkan persoalan hukum yang kompleks dan dapat menimbulkan pertanggungjawaban secara perdata, pidana, maupun administratif, bergantung pada bentuk pelanggaran dan akibat hukumnya. Dalam hukum perdata, pelaku perbuatan melawan hukum wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan, sementara dalam ranah pidana, pelanggaran seperti penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, dan penipuan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan administratif, seperti pembatalan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga dapat dilakukan. Dalam sebuah putusan sengketa tanah di Kota Prabumulih, Pengadilan menolak seluruh eksepsi Tergugat III dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Majelis hakim menyatakan bahwa tanah seluas 960 m² sah milik Penggugat, dan tindakan Tergugat I yang menjual tanah tersebut kepada Tergugat II serta penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Tergugat III tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, surat jual beli dan sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Tergugat I dan II dihukum membayar dwangsom Rp.50.000 per hari secara tanggung renteng jika lalai melaksanakan putusan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.621.000. Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ditolak.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
