
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk merestrukturisasi utang dan menghindari kepailitan dengan menyusun rencana perdamaian yang disepakati kreditor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Namun, dalam praktiknya PKPU di Indonesia tidak selalu berjalan efektif karena berbagai kendala yang muncul, termasuk kesulitan likuiditas dan tekanan hukum dari kreditor yang tetap mengajukan gugatan pembatalan homologasi serta laporan pidana terhadap debitor. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi PKPU dalam proses kepailitan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi, dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui studi kasus PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PKPU dapat memberikan jalan keluar dari ancaman kepailitan, pelaksanaannya sering kali terganggu oleh kurangnya pengawasan pasca-homologasi dan perlindungan hukum yang memadai bagi debitor. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi serta peningkatan pengawasan agar PKPU dapat menjadi instrumen yang efektif dalam restrukturisasi utang dan mendukung stabilitas bisnis debitor.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
