
Perdagangan orang merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia karena dilakukan melalui ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, serta bertujuan pada prostitusi, pornografi, kekerasan, eksploitasi, kerja paksa, maupun perbudakan. KUHP hanya memberikan sanksi ringan yang tidak sebanding dengan penderitaan korban, sehingga diperlukan undang-undang khusus yang memberikan landasan hukum materiil dan formil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Pasal 297 KUHP jo Pasal 65 UU No. 39 Tahun 1999 jo Pasal 2, Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007. Pertanggungjawaban pidana pelaku perdagangan wanita ditegakkan melalui pidana penjara 3 tahun sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007, disertai pidana denda karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Penelitian ini menekankan perlunya pembentukan undang-undang baru, peraturan pemerintah, serta peraturan menteri untuk memperjelas pengaturan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban, sekaligus menjatuhkan sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
