
doi: 10.36787/jsi.v2i1.42
Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak disoroti oleh kalangan masyarakat Indonesia sekaligus dianggap kontroversial. Masalah poligami merupakan salah satu isu yang diatur dalam hukum perkawinan Indonesia. Pada prinsipnya perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga. Pembentukan UU Perkawinan pada Pasal 3, di satu sisi menerapkan azas monogami, tetapi di ayat berikutnya dibuka peluang bagi suami untuk mengajukan poligami. Pembaruan UU Perkawinan dapat diartikan sebagai upaya dan perbuatan melalui proses tertentu dengan penuh kesungguhan yang dilakukan oleh pemerintah yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan UU Perkawinan dengan cara-cara yang telah di tentukan berdasarkan kaidah-kaidah hukum.
poligami, uu perkawinan, Social sciences (General), H1-99, pembaharuan hukum, Political science, J
poligami, uu perkawinan, Social sciences (General), H1-99, pembaharuan hukum, Political science, J
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
