
Didalam UUD 1945 sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) sendi sebagai dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sendi kerakyatan (demokrasi) dan sendi negara berdasarkan atas hukum. Kegiatan membentuk peraturan perundang-undangan merupakan tugas pertama dan utarna didalam membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis. Kehadiran lembaga perwakilan rakyat merupakan suatu keniscayaan didalam negara demokrasi, dimana dengan prinsip perwakilan ini, lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi dari seluruh rakyat untuk menjalankan hak dan kewajiban rakyat dalam berbagai bidang kehidupannya yang dapat terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur hak dan kewajibannya, sehingga prinsip bahwa seluruh peraturan perundang-undangan harus dibentuk secara demokratis dapat diwujudkan.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
