
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di bentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 109 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Suatu lembaga yang di khususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (chek and Balances) kinerja dari KPU dan Bawaslu.Usia DKPP yang masih terbilang baru, menjadikan instansi ini belum banyak di kenal oleh masyarakat. Secara Internal, Instansi ini sangat terbatas, karena hanya ada satu di Jakarta. Sementara tugasnya adalah bersifat Nasional. Untuk itu kita perlu mengenal lebih dekat mengenai DKPP, termasuk dalam kedudukan maupun kewenangannya.Dalam tulisan ini peneliti merumuskan masalah (1) Bagaimana kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Penyelenggaraan pemilu? (2) Bagaimana Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap penyelesaian pelanggaran kode etika oleh penyelenggara pemilu? (3) Bagaimana Implikasi Putusan MK 31/PUU-XI/2013 Terhadap Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari Hasil Penelitian yang dilakukan diketahui bahwa DKPP mempunyai kedudukan yang sejajar dengan KPU dan Bawaslu, sehingga baik KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945. Wewenang DKPP adalah, memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Putusan DKPP mempunyai sifat final dan mengikat, sehingga tidak memungkinkan upaya lebih lanjut untuk mengajukan keberatan atau banding. Dengan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menimbulkan efek psikologis di jajaran KPU serta Bawaslu berupa ketaktan akan sanksi pemecatan atau pemberhentian sementara dan berpotensi menimbulkan polemic hukum yang berkepanjangan
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 3 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
