
Kawin hamil di luar nikah adalah perkawinan yang dilangsungkan ketika mempelai wanita dalam kondisi hamil, dan anak yang dilahirkan nantinya disebut anak hasil kawin hamil. Status anak hasil kawin hamil di luar nikah dalam hukum positif diantaranya diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 dan dalam KHI. Selain diatur dalam hukum positif, status anak hasil kawin hamil di luar nikah juga diatur dalam ketentuan mazhab Syafi’i yang menjadi mazhab mayoritas masyarakat Indonesia. penelitian ini dilakukan untuk membandingkan status anak hasil kawin hamil di luar nikah antara keduanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif terhadap bahan hukum primer,sekunder dan teriser. Hasil peneletian ini menunjukan bahwa status anak hasil kawin hamil di luar nikah berbeda antara ketentuan hukum positif dan mazhab Syafi’i. Menurut Hukum Positif anak hasil kawin hamil di luar nikah berstatus sebagai anak sah, sedangkan menurut mazhab syafi’i berstatus sebagaimana anak hasil zina. Kata Kunci: Kawin Hamil, status anak hail kawin hamil, hukum positif, Mazhab Syafi’i.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
