
Tujuan penelitian ini adalah mendeskribsikan pro kontra penerapan logika hukum dalam kasus penetapan nafkah. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normative. Analisis data menggunakan metode tafsir Ahkam. Data penelitian ini adalah tafsir ahkam tentang nafkah yaitu: (Qs. An Nisa’:34), QS. At-Talaq[65]:6, .(HR.Bukhori), (HR. An-Nasa’I dan Ibnu Majah). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan logika hukum dalam kasus kewajiban nafkah dan kadar nafkah antara mazhab satu dengan yang lain terindikasi dari perbedaan pendapat antar mazhab yang sekaligus menunjukkan kekayaan metodologi fiqh Islam. Setiap imam, dengan menggunakan kerangka ushul fiqh mereka, menafsirkan dalil-dalil primer (Al-Qur'an dan Hadits) melalui kacamata yang berbeda, mempertimbangkan kaidah-kaidah fiqh (seperti urf, maslahah, darurat, qiyas), dan terkadang mengutamakan prinsip yang berbeda misalnya, perlindungan mutlak terhadap hak istri berhadap-hadapan dengan kemudahan bagi suami yang kesulitan ekonomi. Inilah yang membentuk corak istinbat dan menghasilkan variasi hukum yang tetap berada dalam koridor syariah, memberikan alternatif solusi yang relevan untuk berbagai kondisi dan zaman.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
