
doi: 10.33751/.v3i1.403
AbstrakHak asasi Manusia (HAM) menjadi hal mendasar untuk dipastikan pemenuhan perlindungannya karena tanpa HAM maka kemuliaan manusia terdistorsi. Selain itu, negara melakukan pelanggaran atas kontrak dibentuknya negara itu sendiri yang dipastikan untuk melindungi HAM. Belum lagi, HAM sendiri akan tercermin di konstitusi, yang bila HAM dilanggar, praktis konstitusi telah dilanggar dengan sendirinya. UU tentang Pengadilan HAM mengatur mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam kasus pelanggaran HAM berat. Namun sayangnya sebagian besar aturannya masih menginduk pada KUHAP. Hasil kajian menunjukkan terdapat berbagai kelemahan di dalam UU Pengadilan HAM seperti dari ketidakjelasan unsur rumusan di dalam pengertian kejahatan kemanusiaan, tidak ada mekanisme menyelesaikan perbedaan pendapat antara penyelidik dan penyidik serta tidak diatur mengenai pembentukan pengadilan HAM ad hoc secara komperhensif.Kata Kunci: Hak asasi Manusia (HAM), Penegakan, Pengadilan, Undang-Undang.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
