
Tujuan dari penelitian ini adalah guna menyediakan pemahaman mengenai sengketa pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artikel ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Secara lebih lanjut, para penulis menyediakan pembahasan dari artikel ini dengan menyatakan bahwa terdapat dua jenis forum penyelesaian sengketa pertanahan. Forum yang pertama dikenal sebagai forum non-adjudikasi yang terdiri dari mediasi, konsiliasi, konsultasi, dan fasilitasi. Sedangkan, forum yang kedua terbagi menjadi dua sub-klasifikasi yaitu adjudikasi dan non-adjudikasi. Metode adjudikasi tersebut terdiri dari penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri terhadap sengketa kepemilikan tanah, dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan tata usahanegeri mengenai keabsahan sertifikat tanah. Selain itu, sub-klasifikasi kedua dari metode adjudikasi ini dilakukan melalui penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase yang dapat diterapkan terhadap perjanjian arbitrase dengan objek berupa tanah.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 1 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
