
Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk menegakan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan perlindungan HAM. Salah satunya hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan beberapa regulasi tentang HAM. Subtansi pada UUD 1945 pasal 28I ayat (1) dijelaskan bahwa hak beragama bersifat mutlak bagi setiap individu, maka semestinya berlaku secara universal dan non diskriminasi. Ditengah maraknya kekerasan yang mengatasnamakan agama mendorong terjadinya judicial review terhadap UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Undang-Undang ini yang akhirnya dianggap bertentangan dengan jaminan kebebasan hak beragama yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Demikian juga ketika Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan. Sehingga pasca putusan Mahkamah Konstitusi konsepsi hak beragama Indonesia menjadi lebih jelas. Namun bagi yang tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusia berargumen bahwa UU No.1/PNPS/1965 menjadi alat untuk membenarkan kekerasan atas nama agama.
legal politics, religious freedom rights, human rights regulations, judicial review, K, Law
legal politics, religious freedom rights, human rights regulations, judicial review, K, Law
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
