
Tidak adanya batasan tentang pungutan liar yang diatur di dalam Peraturan Presiden 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mengakibatkan aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memberikan batasan yang berbeda-beda dalam menegakkan permasalahan pungutan liar. Pungutan liar diterjemahkan oleh aparat penegak hukum sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pemerasan. Isu yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana seharusnya rumusan pungutan liar yang sesuai dengan konsep hukum pidana dan kenyataan di masyarakat serta apakah pungutan liar seharusnya merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Konsep yang dipergunakan untuk mengkaji dalam penelitian ini adalah konsep dasar dalam hukum pidana tentang hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, bahwa pemerintah perlu untuk mempertegas batasan dari perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar, dan lebih tepat apabila pungutan liar sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 2 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
