
Dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana tanpa didukung oleh alat-alat bukti lainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap keterangan terdakwa dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada satpam pada saat bertugas pada Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg Penelitian ini merupakan penelitian hokum yang in-concreto terhadap putusan Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis diperoleh bahwa Pertimbangan hakim Terhadap Keterangan Terdakwa dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan kepada satpam pada saat bertugas pada Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg dan Nomor: 373/Pid.B/2020/PN.Pdg telah mencakup pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis.
Criminal law and procedure, K5000-5582, keterangan terdakwa, pertimbangan hakim, putusan pemidanaan
Criminal law and procedure, K5000-5582, keterangan terdakwa, pertimbangan hakim, putusan pemidanaan
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
