
Pelaksanaan sistem pembuktian oleh hakim Peradilan Tata Usaha Negara yaitu alat bukti yang digunakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara yaitu surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim. Sistem pembuktian yang dilakukan oleh hakim Peradilan Tata Usaha Negara yaitu pembuktian bebas terbatas. Proses pembuktian di persidangan dalam sengketa PTUN berpegangan pada ketentuan Pasal 100 yang menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. Sahnya pembuktian di perlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Peradilan . penilaian atas alat bukti berkaitan dengan penilaian atas hasil pembuktian secara keseluruhan dimana seorang hakim mempunyai kebebasan menilai alat bukti yang diajukan dengan berpegang bahwa alat bukti tersebut yang memberikan petunjuk terhadap penyelesaian sengketa, sehingga hakim pada melakukan penilaian hasil suatu pembuktian tidak hanya semata-mata berdasarkan pada keyakinannya tapi di dukung bukti lainnya.Pembuktian Pengakuan Pihak Dalam Sistem Pembuktian Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia menganut pembuktian kebenaran materiil. Artinya dalam sengketa yang diadili di Peradilan Tata Usaha Negara, hakim harus mencari kebenaran materil dari pada sekedar apa yang diajukan para pihak dalam persidangan. Oleh karena itu sangat penting pembahasan secara mendetail mengenai alat bukti dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara karena hakimlah yang akan menentukan kekuatan pembuktiannya secara materiil. Pertanyaan utama yang timbul adalah apakah penggunaan alat bukti pengakuan para pihak di persidangan sejalan dengan tujuan dari pembuktian materil di Peradilan Tata Usaha Negara? Hal ini mengingat dalam sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara hakim harus mencari kebenaran materiil, dan oleh karena itu diberikan kebebasan dalam pembuktian (vrij bewijs-stelsel) dan hanya dibatasi dalam hal jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Law, Administrative Law
Law, Administrative Law
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
