
doi: 10.31004/jp.v2i2.573
Pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Bab XXII Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan merupakan masalah yang tak ada habis-habisnya termasuk di Indonesia. Pencurian tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga dapat terjadi di dunia maya atau secara online. Salah satunya adalah pencurian data yang dilakukan menggunakan perangkat komputer atau gadget. Unsur-unsur Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian itu ada berupa pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian ringan, Pencurian secara online berupa pencurian data, cyber terrorism, dan Hacking. Faktor pemicu tindak pidana pencurian itu ada faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal itu seperti niat pelaku dalam melakukan pencurian dan faktor eksternal seperti pengaruh dari lingkungan tempat tinggal.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 3 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
