
Tingginya arus barang lintas batas di wilayah Batam-Singapura sebagai kawasan Free Trade Zone menciptakan celah hukum bagi praktik jasa titipan (jastip) ilegal dan impor barang bekas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi PP No. 25 Tahun 2025 dalam pengawasan arus barang tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi border control. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan analisis data sekunder dan observasi terhadap mekanisme pengawasan kepabeanan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca pemberlakuan PP No. 25 Tahun 2025, penindakan oleh Bea Cukai Batam meningkat signifikan dengan 2.261 penindakan senilai Rp243,21 miliar sepanjang tahun 2025. Namun, efektivitas regulasi ini belum optimal karena para pelaku terus menyesuaikan modus operandi, seperti penggunaan "joki jastip" di pelabuhan resmi dan pemanfaatan "jalur tikus" untuk penyelundupan skala besar. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penguatan regulasi harus dibarengi dengan sinkronisasi kewenangan antarinstansi, modernisasi teknologi pemindai di pelabuhan rakyat, serta edukasi masyarakat untuk menekan budaya konsumsi barang ilegal.
| citations The total number of citations received by all articles of the researcher of interest. | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
