
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan salah satu dari triumvirat penyelenggara pemilu di Indonesia. Politik hukum pemilu di Indonesia dalam status a quo memberikan kewenangan yang begitu koersif kepada DKPP terkait dengan penegakkan kode etik. Namun, begitu koersifnya kewenangan yang DKPP sejatinya menimbulkan pertanyaan mendasar, yaitu terkait dengan : 1.Bagaimana korelasi kode etik dengan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis di Indonesia?2.Bagaimana korelasi kewenangan DKPP dengan terciptanya Pemilu yang demokratis?Penelitian ini merupakan penelitian yuridis yang menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach untuk menjawab problematika tersebut. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Kode Etik pemilu berkorelasi sebagai perwujudan aturan main yang dibentuk bersama agar terciptanya pemilu yang jujur dan adil agar terciptanya pemilu yang demokratis secara substansial, bukan hanya prosedural. Selain itu, ditemukan bahwa kewenangan DKPP yang koersif adalah untuk menjamin agar Penyelenggara Pemilu mentaati Kode Etik yang merupakan aturan main dalam penyelenggaraan Pemilu. Ketika DKPP tidak memiliki wewenang yang koersif tersebut, akan membuat DKPP seolah menjadi harimau tanpa taring yang akan menyebabkan terjadinya pemilu yang tidak mencerminkan demokrasi yang substantif
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 1 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
