
doi: 10.30984/as.v7i2.35
Abu Hanifah dikenal dikalangan ulama sebagai Imam kaum rasionalis, karena lebih banyak menggunakan ijtihad berdasarkan rasio dalam menetapkan suatu hukum. Kenyataan ini adalah karena faktor ekstern dan intern yang dialami dan dijalaninya. Beliau adalah Imam al-A’zham dan Imam kaum rasionalis dengan ide-ide dan fatwa-fatwa yang mengedapankan rasio dalam ijtihad untuk mengistinbath hukum dari nash, hadis dan qaul shahabah. Dan dikenal sangat berhati-hati dan menyeleksi dengan ketat dalam menerima hadis yang belum terkenal, walaupun hadis tersebut masuk dalam katagori shahih. Ini karena letak geografi antara Hijaz, tempat turunnya wahyu dan tumbuhnya hadis, serta tinggalnya para muhaddisin, sangat jauh dari Kufah, kota kelahiran Abu Hanifah.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
