
doi: 10.30736/ji.v5i2.67
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri, dimana mereka berdua telah setuju dan sepakat untuk membuat pemisahan harta mereka masing-masing. Yang mana perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami istri adalah untuk menyimpang peraturan tentang bergabungnya harta kekayaan dalam perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membawa perspektif baru tentang kesepakatan perkawinan dimana perjanjian kawin dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan. Yang memiliki dampak positif dan juga berdampak negatif terhadap pihak ketiga yang terkait. Keywords : Perjanjian kawin, Pihak ketiga
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
