
Presiden Joko Widodo pada hari Rabu 25 Mei 2016 telah menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UUNo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diamandemen dengan UU No.35 tahun 2014. Namun seiring dengan lahirnya Perppu ini lahir keraguan dari para pemerhati tentang efektivitasnya. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan alasan di balik keraguan para pemerhati, baik yang pro maupun yang kontra. Akhirnya dapat dicatat tiga kesimpulan. Pertama, ada sejumlah faktor yang menjadi sebab dan sumber terjadinya kekerasan terhadap anak. Kedua, efektivitas hukum dalam menghilangkan kekerasan terhadap anak, sangat tergantung pada idealis penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Ketiga, bersamaan dengan upaya represif, upaya preventif juga niscaya dilakukan dalam bentuk Kursus kepada pasangan produktif dan calon suami dan isteri serta penyuluhan di bidang keluarga yang berkelanjutan dan substansial.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 1 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Top 10% | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
