
Kaidah-kaidah hukum haruslah menjadi kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum, dengan demikian ketiga hal tersebut harus ada dalam setiap substansi hukum. Jika melihat kepada UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang, maka penulis berpendapat bahwa undang-undang ini tidak menjamin kepastian hukum. Hukum kepailitan yang berlaku sekarang dan dirumuskan dalam UU No 37 tahun 2004 tersebut, khususnya pada Pasal 2, tidak mencerminkan sociological justice, karena bukan merupakan konsep pailit yang hidup di tengah masyarakat bisnis. Kepailitan yang dijatuhkan kepada debitor yang masih “solven”, bertentangan dengan keadilan yang menyatakan bahwa manusia individual harus dihormati dan diperlakukan sebagai nilai yang mutlak. Sehingga diharapkan bahwa hukum Kepailitan sekarang diberlakukan dapat memenuhi aspek philosophical justice dengan memunculkan unsur-unsur dan kondisi-kondisi yang bagi masyarakat sungguh-sungguh adil, dalam hal in berarti hanya debitor yang benar-benar insolven saja yang dapat dinyatakan pailit.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
