
Kasus salah tangkap yang masih terjadi di Indonesia ini merupakan hal yang belum disadari sepenuhnya oleh beberapa penegak hukum di Indonesia, betapa sedih dan sakitnya kalau hak asasi manusia itu dilanggar, walau rambu-rambunya sudah diatur dalam pasal-pasal KUHAP, walaupun ada yang namanya ganti kerugian dan rehabilitasi. Merajalelanya praktek mafia yang terjadi dalam proses peradilan kasus salah tangkap yang masih terjadi di Indonesia ini juga sangat mempengarugi jalannya proses peradilan sehingga tidak lagi mengindahkan hak-hak orang lain yang memerlukan perlindungan hukum.Asas praduga tak bersalah dan akusator menempatkan tersangka/terdakwa sebagai subjek yang harus diperlakukan secara manusiawi. prosedur ganti kerugian yang diberikan terhadap korban salah tangkap telah diatur dalam pasal 95 KUHAP ayat (1) dan ayat (2) serta diketahui langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan korban salah tangkap dalam mengajukan ke Pengadilan Negeri melalui Praperadilan, dan realita ganti kerugian yang diberikan terhadap korban salah tangkap adalah selama tahun 2008 hanya ada empat kasus mengenai tuntutan ganti kerugian, dan dari keempat kasus tersebut tidak ada satupun yang dikabulkan bahkan ada yang dinyatakan gugur.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 1 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
