Downloads provided by UsageCounts
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik termaktub bahwa bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menjadi pertanyaan sejauh manakah negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya? Mungkin Anda dan kami memiliki kebutuhan dasar yang sama namun dalam kuantitas yang berbeda. Dalam pemahaman demikian maka dibutuhkan suatu penyempitan makna akan pelayanan publik. Negara bukanlah pelayan yang bisa memenuhi seluruh keinginan kita tanpa terke-cuali. Dalam pemikiran lampau, kontrak sosial adalah jalan utama dalam memenuhi pelayanan publik. Hingga saat ini pelayanan publik tidak sekadar formulir namun seluruhnya menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri. Dari kegalauan inilah, kami menyajikan buku Hukum Pela-yanan Publik. Terdapat perbedaan mendasar antara melayani, pelayanan dan pelayan.
| selected citations These citations are derived from selected sources. This is an alternative to the "Influence" indicator, which also reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | 0 | |
| popularity This indicator reflects the "current" impact/attention (the "hype") of an article in the research community at large, based on the underlying citation network. | Average | |
| influence This indicator reflects the overall/total impact of an article in the research community at large, based on the underlying citation network (diachronically). | Average | |
| impulse This indicator reflects the initial momentum of an article directly after its publication, based on the underlying citation network. | Average |
| views | 2 | |
| downloads | 3 |

Views provided by UsageCounts
Downloads provided by UsageCounts